Senin, 6 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Profil Yuddy Renaldi, Satu-satunya Tersangka Kasus Sritex Jadi Tahanan Kota, Apa Alasannya?

Kejagung) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritek, 8 tersangka, 1 jadi tahanan kota

|
istimewa
BANK BJB - Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi menerima langsung penghargaan BUMD Awards 2023 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Jumat (29/9/2023). 

Baru berselang dua bulan, pada 2019, Yuddy Renaldi dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Bank BUMD di Jawa Barat hingga 4 Maret 2025.

Namun, ia mengundurkan diri pada tanggal 4 Maret 2025 dan dibebastugaskan selaku Direktur Utama pada 6 Maret 2025.

Kabar pengunduran dirinya ini sempat mengagetkan banyak orang.

Sebab, ia mundur dari jabatan Direktur Utama.

Kabar tersebut diumumkan perseroan dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengunduran diri tersebut lalu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan mempertimbangkan alasan pribadi.

Belakangan terungkap, Yuddy Renaldi mundur terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Terlibat 2 Kasus Hukum

Melansir Tribun-Timur.com, Yuddy Renaldi terlibat dua kasus hukum sekaligus.

Pertama, Yuddy Renaldi terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB (2021–2023) yang juga menjerat Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan lima orang tersangka.

Yuddy Renaldi diduga mengetahui dan menyiapkan pengadaan jasa agensi (iklan) tahun 2021-2023 sebagai syarat kickback.

Kickback adalah istilah yang merujuk pada suap balik atau pemberian komisi kepada seseorang sebagai imbalan atas bantuannya.

Selain itu, Yuddy Renaldi juga berperan memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

Yuddy Renaldi lalu ditersangkakan oleh KPK pada Maret 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved