Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Tom Lembong Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Belum lama ini Tom Lembong dinyatakan bersalah korupsi pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan kondisi kliennya saat ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

Diketahui belum lama ini Tom Lembong dinyatakan bersalah korupsi pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Baca juga: Tom Lembong Resmi Banding usai Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula, Minta Bebas

"Pak Tom kondisinya sehat. Kemarin kita habis minta tanda tangan. Alhamdulillah dia sehat," kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Zaid juga menerangkan pihaknya mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong.

Baca juga: Tom Lembong Tak Niat Jahat tapi Tetap Divonis, Saut Situmorang: Tak Ada Kickback Harusnya Hati-hati

Adapun dalam memori banding yang diajukan diantaranya mengenai kerugian keuangan negara.

"Terkait kerugian negara yang Rp 194 miliar dimana dikatakan bahwasanya itu adalah kelebihan bayar PT PPI ke-8 perusahaan rafinasi. Apa korelasinya dengan Pak Tom," jelasnya.

Zaid mempertanyakan apakah kliennya Direktur Utama PT PPI.

PT PPI atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, ekspor, impor, dan distribusi, baik untuk produk pangan maupun nonpangan.

PT PPI merupakan bagian dari Holding BUMN Pangan ID FOOD, di bawah naungan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

"Ditanya dirutnya, ini yang masuk (Terdakwa) kan Pak Charles selaku Direktur Bisnis. Dirutnya Ibu Dayu coba ditanya kenapa menentukan harga sekian. Karena itu urusannya sudah bisnis to bisnis. Nggak ada korelasinya dengan menteri dalam penentuan harga," tandasnya.

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.

Baca juga: Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Imbau Publik Baca Putusan Tom Lembong Secara Utuh & Berimbang

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula saat masih menjabat sebagai Mendag dalam pemerintahan Jokowi jilid I.

Vonis Tom Lembong dibacakan hakim pada sidang vonis kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Ketua.

Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Hakim juga menyebut hal yang memberatkan hukuman terhadap Tom Lembong yaitu dia dianggap mengedepankan ekonomi kapitalis saat menerbitkan kebijakan impor gula.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim.

Sementara, hal yang meringankan yaitu Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi serta sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim.

Di sisi lain, Tom Lembong juga tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved