Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

3 Tanggapan terhadap Vonis Tom Lembong: Singgung Penguasa, Sebut Bahaya Sekali

Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sejumlah pihak memberikan tanggapan

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

“Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tambahnya.

Ari Yusuf Amir

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong turut menyampaikan kekecewaannya usai pembacaan vonis.

Dalam pernyataannya, Ari mengungkapkan bahwa Hakim tidak mengindahkan fakta-fakta dalam persidangan.

KASUS IMPOR GULA: Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan jelang dampingi klienya jalani sidang tuntutan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Ari menilai asumsi Jaksa soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah.
KASUS IMPOR GULA: Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan jelang dampingi klienya jalani sidang tuntutan kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Ari menilai asumsi Jaksa soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

“Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi. Lalu bagaimana hakim bisa menyimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan Pak Tom Lembong itu melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari.

Ia juga menambahkan bahwa jika hal seperti ini terus dilakukan maka akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara.

“Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” tambahnya.

Ari berpendapat hal ini akan memberikan dampak yang luar biasa pada menteri-menteri saat ini untuk tidak berani mengambil keputusan.

Kuasa hukum Tom Lembong tersebut juga menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Tapi tentunya kondisi ini peluang besar kami akan melakukan banding ya,” ungkap Ari.

Suhandi Cahaya

Suhandi Cahaya, pengacara senior sekaligus ahli hukum pidana turut bersuara terhadap penjatuhan vonis Tom Lembong.

Menurutnya, Tom Lembong harus ajukan banding karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seharusnya memutus bebas Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula. 

Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

"Tom Lembong harus banding," ucapnya kepada Tribunnews.com, Jumat (18/7/2025).  

Selain itu, aliran dana hasil korupsi impor gula diketahui tidak mengalir sepeser pun kepada Tom.

Hal tersebut juga yang menjadikan Suhandi menyarankan Tom Lembong untuk mengajukan banding.

Menurut Suhandi, jika terdakwa tidak terbukti merasakan hasil dari tindak pidana korupsi, majelis hakim seharusnya mengeluarkan putusan lepas.

"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri maka hakim harus memutuskan bebas atau onslag," lanjut Suhandi. 

(mg/Rohmah Tri Nosita)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved