Kasus Impor Gula
3 Tanggapan terhadap Vonis Tom Lembong: Singgung Penguasa, Sebut Bahaya Sekali
Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sejumlah pihak memberikan tanggapan
“Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tambahnya.
Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong turut menyampaikan kekecewaannya usai pembacaan vonis.
Dalam pernyataannya, Ari mengungkapkan bahwa Hakim tidak mengindahkan fakta-fakta dalam persidangan.

“Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi. Lalu bagaimana hakim bisa menyimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan Pak Tom Lembong itu melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari.
Ia juga menambahkan bahwa jika hal seperti ini terus dilakukan maka akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara.
“Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” tambahnya.
Ari berpendapat hal ini akan memberikan dampak yang luar biasa pada menteri-menteri saat ini untuk tidak berani mengambil keputusan.
Kuasa hukum Tom Lembong tersebut juga menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Tapi tentunya kondisi ini peluang besar kami akan melakukan banding ya,” ungkap Ari.
Suhandi Cahaya
Suhandi Cahaya, pengacara senior sekaligus ahli hukum pidana turut bersuara terhadap penjatuhan vonis Tom Lembong.
Menurutnya, Tom Lembong harus ajukan banding karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seharusnya memutus bebas Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

"Tom Lembong harus banding," ucapnya kepada Tribunnews.com, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, aliran dana hasil korupsi impor gula diketahui tidak mengalir sepeser pun kepada Tom.
Hal tersebut juga yang menjadikan Suhandi menyarankan Tom Lembong untuk mengajukan banding.
Menurut Suhandi, jika terdakwa tidak terbukti merasakan hasil dari tindak pidana korupsi, majelis hakim seharusnya mengeluarkan putusan lepas.
"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri maka hakim harus memutuskan bebas atau onslag," lanjut Suhandi.
(mg/Rohmah Tri Nosita)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.