Kasus Impor Gula
3 Tanggapan terhadap Vonis Tom Lembong: Singgung Penguasa, Sebut Bahaya Sekali
Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sejumlah pihak memberikan tanggapan
TRIBUNNEWS.COM - Thomas Trikasih Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Pada sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.
Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 578 miliar.
Majelis Hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena Tom tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
Berikut adalah tanggapan 3 tokoh atas vonis yang dijatuhkan Tom Lembong:
Anies Baswedan
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tampak hadir ketika sidang vonis Tom Lembong dan duduk di barisan depan bersama dengan Rocky Gerung dan Refly Harun.
Seusai sidang, Anies Baswedan menyampaikan empat poin atas vonis yang baru dijatuhkan oleh Tom Lembong.
Ia mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong di persidangan.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4 Tahun, Anies: Kasus Seterang Ini Bisa Dikriminalisasi?
“Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Anies dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Memasuki poin kedua dan ketiga, Anies menyoroti bagaimana nasib warga negara lain jika seorang Tom saja dapat mengalami perlakuan yang demikian.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh atas langkah yang ditempuh Tom.
“Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain? Tiga, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” ujar Anies.
Terakhir, Anies berharap ada perbaikan secara serius terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.
“Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tambahnya.
Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong turut menyampaikan kekecewaannya usai pembacaan vonis.
Dalam pernyataannya, Ari mengungkapkan bahwa Hakim tidak mengindahkan fakta-fakta dalam persidangan.

“Inilah yang kita kecewa atas putusan tersebut. Betul-betul hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. Jadi semuanya asumsi-asumsi. Lalu bagaimana hakim bisa menyimpulkan bahwa perbuatan-perbuatan Pak Tom Lembong itu melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari.
Ia juga menambahkan bahwa jika hal seperti ini terus dilakukan maka akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara.
“Jadi keputusan ini kalau tidak ditinjau ulang bahaya. Bahaya sekali bagi semua pejabat-pejabat negara, bagi semua menteri-menteri,” tambahnya.
Ari berpendapat hal ini akan memberikan dampak yang luar biasa pada menteri-menteri saat ini untuk tidak berani mengambil keputusan.
Kuasa hukum Tom Lembong tersebut juga menyampaikan bahwa akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Tapi tentunya kondisi ini peluang besar kami akan melakukan banding ya,” ungkap Ari.
Suhandi Cahaya
Suhandi Cahaya, pengacara senior sekaligus ahli hukum pidana turut bersuara terhadap penjatuhan vonis Tom Lembong.
Menurutnya, Tom Lembong harus ajukan banding karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seharusnya memutus bebas Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

"Tom Lembong harus banding," ucapnya kepada Tribunnews.com, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, aliran dana hasil korupsi impor gula diketahui tidak mengalir sepeser pun kepada Tom.
Hal tersebut juga yang menjadikan Suhandi menyarankan Tom Lembong untuk mengajukan banding.
Menurut Suhandi, jika terdakwa tidak terbukti merasakan hasil dari tindak pidana korupsi, majelis hakim seharusnya mengeluarkan putusan lepas.
"Dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila pelaku tidak ada keuntungan untuk diri sendiri maka hakim harus memutuskan bebas atau onslag," lanjut Suhandi.
(mg/Rohmah Tri Nosita)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.