Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

3 Tanggapan terhadap Vonis Tom Lembong: Singgung Penguasa, Sebut Bahaya Sekali

Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula, sejumlah pihak memberikan tanggapan

|
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Thomas Trikasih Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Pada sidang sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. 

Menurut jaksa, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 578 miliar. 

Majelis Hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena Tom tidak menerima aliran dana hasil korupsi.   

Berikut adalah tanggapan 3 tokoh atas vonis yang dijatuhkan Tom Lembong:

Anies Baswedan

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tampak hadir ketika sidang vonis Tom Lembong dan duduk di barisan depan bersama dengan Rocky Gerung dan Refly Harun.

Seusai sidang, Anies Baswedan menyampaikan empat poin atas vonis yang baru dijatuhkan oleh Tom Lembong.

Ia mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong di persidangan.

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4 Tahun, Anies: Kasus Seterang Ini Bisa Dikriminalisasi?

“Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Anies dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Memasuki poin kedua dan ketiga, Anies menyoroti bagaimana nasib warga negara lain jika seorang Tom saja dapat mengalami perlakuan yang demikian.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan akan memberikan dukungan penuh atas langkah yang ditempuh Tom.

“Yang kedua, jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain? Tiga, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” ujar Anies.

Terakhir, Anies berharap ada perbaikan secara serius terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved