Pemindahan Ibu Kota Negara
NasDem Minta Prabowo Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota, Usul Gibran Berkantor di IKN
NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan Mustopa.
Saan menjelaskan, pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa.
"Jadi semangatnya itu melakukan percepatan pembangunan ekonomi, melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang orang selalu berpikir di Jawa saja, Jawa sentris," ujarnya.
Baca juga: Bukan di IKN, Istana Ungkap Alasan Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Istana Negara Jakarta
Saan menegaskan, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan tahap pertama IKN.
Dia menyebut anggaran dari APBN sejak 2020 hingga 2024 mencapai Rp 89 triliun, sementara dari investasi BUMN dan swasta murni mencapai Rp 58,41 triliun.
Tahap kedua, yang direncanakan berlangsung pada 2025-2028, akan membutuhkan tambahan Rp 48,8 triliun.
Menurut Saan, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi dan kedudukan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca juga: Ada Pungli di IKN: Masyarakat Diminta Bayar untuk Masuk, Otorita Bilang Itu Ilegal
Selain itu, kata dia, belum ada kepastian waktu dan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) maupun kementerian/lembaga ke IKN.
Karena itu, Wakil Ketua DPR RI ini mendorong Prabowo segera menerbitkan Kepres pemindahan ibu kota negara ke IKN apabila apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Kemudian, Kepres tentang pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan," tegas Saan.
Selain itu, NasDem meminta agar IKN difungsikan secara bertahap dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.
"Misalnya Kementerian Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan," imbuh Saan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.