MK Tolak Syarat Capres Harus Sarjana, HNW: Ijazah Tak Diatur UUD
MK Bolehkan capres tanpa gelar sarjana, HNW ingatkan bahaya ijazah palsu
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dengan demikian, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan Pasal 169 huruf q tetap konstitusional. Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres harus "berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat", tanpa mencantumkan keharusan memiliki gelar sarjana.
Ketatnya Seleksi, Tapi Longgarnya Syarat Capres
Putusan MK ini kembali mengangkat diskusi lama tentang standar minimal calon pemimpin nasional. Di tengah ketatnya syarat administratif untuk berbagai profesi, dari guru hingga ASN, syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden justru tetap longgar.
Meski tidak menutup hak konstitusional warga, kekosongan aturan teknis pendidikan ini memunculkan kekhawatiran tentang kualitas dan kompetensi calon yang akan memimpin bangsa.
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Sosok Letjen Purnawirawan Djamari Chaniago, yang Kabarnya Dilantik Prabowo, Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kursi Menkopolkam Masih Kosong, Anak Buah Prabowo Bilang: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Beri Kuliah Pascasarjana Universitas Pertahanan, Bamsoet Dorong Sistem E-Voting di Pemilu Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.