Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Nadiem Makarim mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
JURIST TAN - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Nadiem Makarim mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/7/2025).

Jurist Tan sudah menyandang status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

"Konfirmasi dari penyidik, per tanggal 15 kemarin sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini tanggal 18 (Juli)" kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jurist Tan saat ini posisinya tidak berada di Indonesia.

Pihak kuasa hukum Jurist Tan tak memberikan konfirmasi apapun kepada penyidik Kejagung terkait kliennya mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak

"Tapi sampai hari ini, sore ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," ucapnya.

Untuk itu, Anang mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung bakal mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan.

Kejagung juga tengah memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan.

Baca juga: Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Cs

Jurist Tan Empat Kali Mangkir Panggilan Kejagung

Sudah empat kali Jurist Tan mangkir dari panggilan penyidik Kejagung saat berstatus saksi.

Panggilan pertama terhadap Jurist Tan dilakukan Selasa (3/6/2025). Tetapi ia meminta pemeriksaannya dijadwal ulang dengan alasan memiliki aktivitas lain.

Penyidik pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Staf Khusus Nadiem Makarim tersebut pada Rabu (11/6/2025).

Lagi-lagi Jurist Tan pun mangkir dari panggilan penyidik Kejagung karena alasan masih sibuk.

Selanjutnya, Kejagung pun memanggil kembali Jurist Tan pada Selasa (17/6/2025) dan ia kembali mangkir.

Hingga akhirnya Jurist Tan pun diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (15/7/2025) bersama tiga orang lainnya yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menahan dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved