Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Cs
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020-2022.
Keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut profil singkat 4 tersangka:
1. Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 lalu.
Kemudian, setelah itu dia diketahui dilantik sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2022 lalu.
Tidak banyak informasi yang didapatkan mengenai sosok Sri Wahyuningsih tersebut.
Namun, dalam kasus ini, dapat diketahui bahwa Sri Wahyuningsih berperan melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.
Sri Wahyuningsih juga memerintahkan untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS.
2. Mulyatsyah

Mulyatsyah diketahui merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020 lalu.
Setelah itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.
Sama dengan Sri Wahyuningsih, tidak banyak informasi juga yang diketahui mengenai Mulyatsyah.
Namun, dalam perkara ini, Mulyatsyah memerintahkan PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.