Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Kembali Mangkir dari Panggilan Kejagung

Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Nadiem Makarim mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
JURIST TAN - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut Jurist Tan, eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Nadiem Makarim mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/7/2025). 

Sementara tersangka Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita sakit jantung.

Sementara Jurist Tan belum ditahan karena masih belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Bahkan setelah berstatus tersangka, Jurist Tan pun kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung pada Jumat (18/7/2025).

Saat ini Jurist Tan menjadi buruan Kejaksaan.

Tanpa mengungkap keberadaannya di negara mana, Kejagung mengatakan Jurist Tan mengajar di luar negeri.

Tersiar kabar Jurist Tan sempat terlihat berada di Sydney, Australia dan daerah pedalaman Negeri Kangguru di Alice Springs.

Jurist Tan memiliki gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University dan ia diketahui pernah terjun di dunia e-commerce.

Jurist Tan dan tiga tersangka lainnya saat ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved