Selasa, 7 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Waketum Projo Dicecar 42 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi

Dia menjelaskan dalam pemeriksaan yang berlangsung enam jam, penyidik mengajukan 42 pertanyaan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025) 

Pelaporan dilakukan secara langsung oleh Jokowi karena termasuk delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam keterangan kepada wartawan, Jokowi menyatakan bahwa uvrah tuduhan itu ia biarkan berjalan sejak menjabat sebagai presiden, namun muncul kembali dan terus berlarut-larut — sehingga ia memutuskan mengambil langkah hukum agar masalah menjadi jelas

Jokowi melaporkan lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Kelima orang tersebut berinisial RS, RS, T, RF, dan K.

Berdasarkan identifikasi publik serta pejabat hukum, nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadillah masuk ke dalam daftar dugaan.

Pasal yang digunakan dalam laporan meliputi Pasal 310 dan 311 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pasal-pasal terkait UU ITE (Pasal 27A, 32, dan 35) tentang penyebaran konten bermuatan fitnah dan manipulasi digital.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved