Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tersangka Kasus Chromebook Ibrahim Arief Dipakaikan Gelang Pendeteksi Agar Tidak Melarikan Diri

Ibrahim jadi tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Brian Priambudi
TERSANGKA KORUPSI CHROMEBOOK - Eks VP Bukalapak, Ibrahim Arief, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Ibrahim Arief terlibat aktif mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memasang gelang ke tangan Ibrahim Arief usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud tahun 2019-2022.

Pemasangan gelang dimaksudkan untuk mendeteksi lokasi dan pergerakan Ibrahim setelah dijadikan tahanan kota oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Ibrahim jadi tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.

"Dari empat tersangka yang ditetapkan, khusus tersangka IBAM (Ibrahim Arief) sudah dipasang alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan dimana," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna  GB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. 

Meski begitu Anang memastikan bahwa Ibrahim hingga sampai saat ini masih berada di Jakarta menjalani penahanan di rumahnya.

Dia tak menjelaskan secara rinci dimana lokasi kediaman Ibrahim Arief selama  menjalani tahanan kota.

Ia juga menjelaskan selama jadi tahanan kota, Ibrahim harus tetap berada di Jakarta. Namun Apabila ia hendak pergi ke luar kota dia harus mengajukan izin ke penyidik.

"Kalau tahanan kota artinya dia tentunya di rumah. Ada tahanan kota ada tahanan rutan kan. Yang bersangkutan ini tahanan kota, artinya yang penting dia masih berada di dalam kota, kalau dia keluar harus izin penyidik," jelasnya.

Program pengadaan 1,2 juta Chromebook oleh Kemendikbud antara tahun 2020–2022 menjadi sorotan karena dugaan korupsi senilai Rp 1,98 triliun.

Ketika disinggung soal kondisi kesehatan Ibrahim, Anang menjelaskan yang bersangkutan tetap diperkenankan apabila nantinya hendak melakukan pemeriksaan dokter.

"Selama itu pemeriksaan di rumah sakit di daerah Jakarta gak perlu (izin), tapi kalau dia keluar kota harus (izin). Makannya kita pasangin gelang," ucapnya.

Ibrahim Arief  adalah eks Vice President Bukalapak dan eks konsultan teknologi di Kemendikbud.

Dia  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kejaksaan Agung.

Ibrahim diperkirakan merancang pengadaan laptop berbasis Chrome OS bersama Nadiem Makarim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved