Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Tersangka Kasus Chromebook Ibrahim Arief Dipakaikan Gelang Pendeteksi Agar Tidak Melarikan Diri

Ibrahim jadi tahanan kota karena yang bersangkutan mempunyai riwayat sakit jantung kronis.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Brian Priambudi
TERSANGKA KORUPSI CHROMEBOOK - Eks VP Bukalapak, Ibrahim Arief, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Ibrahim Arief terlibat aktif mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook. 

Ia turut mempengaruhi tim teknis agar memilih Chromebook sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan TIK tahun 2020–2022.

Kasus Chromebook

Chromebook merupakan jenis laptop yang menggunakan ChromeOS, sistem operasi ringan buatan Google yang dirancang untuk bekerja optimal dengan aplikasi berbasis web dan penyimpanan cloud.

Program pengadaan 1,2 juta Chromebook oleh Kemendikbud antara tahun 2020–2022 menjadi sorotan karena dugaan korupsi senilai Rp 1,98 triliun.

Beberapa pejabat dan konsultan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mantan Mendikbudri Nadiem Makarim sudah diperiksa  dua kali sebagai saksi.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved