Sabtu, 4 Oktober 2025

Profil Chrisna Damayanto, Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina di KPK, Punya Karir Moncer

Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina ditetapkan KPK terkait dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan katalis Pertamina.

Penulis: Adi Suhendi
Istimewa
ILUSTRASI KPK - Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan katalis Pertamina. Diketahui Chrisna memiliki karir moncer setelah lulus kuliah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.

Chrisna Damayanto, ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya di antaranya Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; Pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi; dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota.

Diketahui, gratifikasi dalam kasus tersebut diterima Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto dari Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik.

Chrisna Damayanto diduga menerima uang miliar rupiah sebagai bentuk gratifikasi dari pihak swasta.

Chrisna Damayanto menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadinya di antaranya membeli satu unit apartemen.

Baca juga: Korupsi Katalis Pertamina, KPK Sita Rp1,3 M dari Aufar Hutapea Eks Suami Olla Ramlan

KPK pun sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.

Di antaranya rumah Gunardi Wantjik dan rumah Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara.

Serta rumah Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Kota Bekasi.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam kasus tersebut.

“Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

KPK juga menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.

“Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” ucap Budi.

“Sumber uang diketahui dari tersangka GW (Gunardi Wantjik) yang melakukan pembelian apartemen kepada MAH,” terang dia.

Sekadar informasi Muhammad Aufar Hutapea merupakan mantan suami dari aktris Olla Ramlan.

Diketahui katalis merupakan zat penting dalam proses pembuatan bahan bakar. Fungsi katalis adalah mengurangi kadar sulfur pada Nafta, sebuah komponen penting dalam produksi bensin.

Profil Chrisna Damayanto

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved