KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi terkait dengan pengadaan katalis di PT Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi terkait dengan pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012–2014.
Katalis merupakan zat penting dalam proses pembuatan bahan bakar. Fungsi katalis ini adalah mengurangi kadar sulfur pada Nafta, sebuah komponen penting dalam produksi bensin.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini di antaranya:
1. Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama;
2. Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama;
3. Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina;
4. Alvin Pradipta Adiyota, dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Pejabat Pertamina di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Katalis
Budi mengatakan dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengusut perkara ini.
Pada Selasa (15/7)/2025, penyidik menggeledah rumah kediaman Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi di Jakarta Utara.
Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012–2014 serta terkait penerimaan gratifikasi tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, penyidik telah lebih dulu melakukan penggeledahan, yaitu terhadap rumah kediaman Chrisna Damayanto dan Alvin Pradipta Adiyota di Kota Bekasi.
Baca juga: Tiga Pegawai Pertamina Tersangkut Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Katalis
Budi menjelaskan penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan.
“Di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti,” kata dia.
Selain penggeledahan, Budi menuturkan penyidik juga sudah menyita uang sejumlah Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea selaku developer atau pengembang pembangunan apartemen.
Sumber uang tersebut berasal dari tersangka Gunardi Wantjik.
“KPK akan terus memberikan update perkembangan penyidikan perkara ini sebagai bentuk transparansi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.