Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Tersangka Kasus Pertamina Ada di Negaranya

Pemerintah Singapura membantah Riza Chalid berada di negaranya. Namun, mereka bakal membantu Indonesia untuk menangkapnya jika ada permintaan.

|
Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Riza Chalid dikenal sebagi "The Gasoline Godfather" atau "Saudagar Minyak". Pemerintah Pemerintah Singapura membantah Riza Chalid berada di negaranya. Namun, mereka bakal membantu Indonesia untuk menangkapnya jika ada permintaan. 

Saat itu, dia mengatakan kemungkinan para tersangka bakal diperiksa dalam beberapa pekan ke depan.

"Jadi tentu penyidik masih menyusun rencana aksi penyidikannya. Mungkin, di minggu-minggu akan datang, akan ada jadwal-jadwal (pemeriksaan)," tuturnya.

Peran Riza Chalid di Kasus Pertamina

Dalam kasus ini, Riza berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak.

Qohar mengatakan ada dua peran yang dilakukan Riza dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp285 triliun tersebut.

Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.

Baca juga: Riza Chalid Sudah Dimasukkan Daftar Cekal, Kejagung RI Masih Tunggu Itikad Baik

Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.

"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.

Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Akibat perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Riza menyusul anaknya, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Februari 2025 lalu.

Adapun Kerry ditetapkan menjadi tersangka karena berperan dalam pemufakatan jahat soal pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved