Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Sudah Dimasukkan Daftar Cekal, Kejagung RI Masih Tunggu Itikad Baik
Kejagung RI pun telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait langkah pencekalan Riza Chalid.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu tersangka baru dalam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid (MRC), telah dimasukkan ke daftar cekal oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Hal itu bertujuan untuk mencegah Riza Chalid pergi atau kabur ke luar negeri.
Saat ini, Riza Chalid dikenal sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Adapun Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi minyak mentah tersebut bersama delapan orang lainnya pada Kamis (10/7/2025).
Kedelapan tersangka lain tersebut meliputi:
- AN: Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina
- HB: Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- TN: VP Integrated Supply Chain
- DS: VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
- AS: Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
- HW: VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
- MH: Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
- IP: Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Selain Riza Chalid, delapan tersangka ini langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kejagung RI pun telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait langkah pencekalan Riza Chalid.
"Karena yang bersangkutan sudah masuk daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui awak media di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Ditunggu Itikad Baiknya
Saat ini, diduga Riza Chalid tengah berada di Singapura, sebagaimana telah disampaikan Kejagung RI dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Baca juga: Ada 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Mahfud MD dan Fadjar Djoko Santoso Beri Tanggapan
Namun, Riza Chalid belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mengingat statusnya baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyebut, penyidik masih menunggu itikad baik Riza Chalid untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli, Jumat.
Pergerakan Diawasi
Kejagung RI juga mengawasi pergerakan Riza Chalid, dan para penyidik melakukan koordinasi dengan perwakilan kejaksaan serta para atase di luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.