Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Tersangka Kasus Pertamina Ada di Negaranya
Pemerintah Singapura membantah Riza Chalid berada di negaranya. Namun, mereka bakal membantu Indonesia untuk menangkapnya jika ada permintaan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu)-nya membantah terkait pengusaha sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak PT Pertamina Patra Niaga, Reza Chalid, ada di negaranya.
Kemlu Singapura mengungkapkan bantahan tersebut disampaikan setelah dilakukan pengecekan di bagian Keimigrasian.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan tidak memasuki Singapura selama beberapa waktu," demikian keterangan resmi dari Kemlu Singapura dikutip dari laman resminya, Kamis (17/7/2025).
Kendati demikian, pemerintah Singapura menegaskan siap membantu penegak hukum di Indonesia jika diminta secara resmi untuk menangkap Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," kata Kemlu Singapura.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Periksa Riza Chalid Sebagai Tersangka untuk Kasus Minyak Mentah Pekan Depan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperoleh informasi Riza Chalid berada di Singapura.
Hal ini disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers pengumuman tersangka kasus korupsi PT Pertamina pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Qohar mengatakan hal tersebut membuat pihaknya bekerja sama dengan perwakilan Kejagung di Singapura terkait pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.
"Kamis sudah kerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Agung Indonesia di luar negeri khususnya di Singapura."
"Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana. Jadi langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan tersangka," ujarnya.
Terpisah, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Riza masih berstatus dicekal tidak boleh ke luar negeri dan belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia mengungkapkan pihaknya baru memasukan Riza Chalid sebagai DPO apabila tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau tidak, bergantung kepada proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
"Ketika yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali, secara patut menurut hukum acara, tetapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu (menjadikan Riza DPO)," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Harli mengatakan penyidik masih melakukan penyusunan terkait agenda penyidikan, termasuk penetapan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka seperti Riza Chalid.
Saat itu, dia mengatakan kemungkinan para tersangka bakal diperiksa dalam beberapa pekan ke depan.
"Jadi tentu penyidik masih menyusun rencana aksi penyidikannya. Mungkin, di minggu-minggu akan datang, akan ada jadwal-jadwal (pemeriksaan)," tuturnya.
Peran Riza Chalid di Kasus Pertamina
Dalam kasus ini, Riza berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Orbit Terminal Merak.
Qohar mengatakan ada dua peran yang dilakukan Riza dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp285 triliun tersebut.
Pertama, Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Dia melakukan intervensi dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak.
Baca juga: Riza Chalid Sudah Dimasukkan Daftar Cekal, Kejagung RI Masih Tunggu Itikad Baik
Padahal, kala itu, PT Pertamina Tbk (Persero) dinilai tidak membutuhkan kerjasama tersebut.
"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.
Kedua, Riza juga berperan dalam penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.
Akibat perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Riza menyusul anaknya, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Februari 2025 lalu.
Adapun Kerry ditetapkan menjadi tersangka karena berperan dalam pemufakatan jahat soal pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.