Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi Belum Ada Tersangka, Tapi Sudah Ada Daftar 12 Nama Terlapor Termasuk Roy Suryo
Waketum Projo mengungkap meski belum ada tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, sudah ada 12 nama yang menjadi terduga pelaku.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, pada hari ini Kamis (17/7/2025).
Freddy mengatakan kasus tudingan ijazah palsu ini statusnya memang sudah naik ke penyidikan, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan.
Namun Freddy menyebut, sudah ada 12 orang yang masuk dalam daftar terduga pelaku dalam kasus ini, seperti nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Dokter Tifa.
"Tersangka belum ada, tetapi yang diduga dilakukan oleh ada 12 orang. Iya Roy Suryo ada, Rismon ada, Dokter Tifa ada," kata Freddy dalam keterangan persnya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025), dilansir Kompas TV.
Waketum Projo ini mengaku, ia hari ini dipanggil sebagai saksi dari pihak pelapor, yakni Jokowi.
Selama pemeriksaan, Freddy dicecar 42 pertanyaan terkait apa yang ia ketahui soal laporan pencemaran nama baik Jokowi.
"Tentu yang berkaitan dengan pasal yang dilaporkan atau dituduhkan kepada para terlapor."
"Saya dimintai keterangan seputar apa yang saya ketahui tentang perkara fitnah, pencemaran nama baik ini, khususnya yang di media, maupun di media sosial."
"Saya sendiri ada yang mengalami dan mengetahui langsung di media, ketika saya berhadapan dengan beberapa para terlapor ini. Sehingga itulah yang digali oleh penyidik," jelas Freddy.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan
Sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu ini ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengungkap, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.
Baca juga: Mantan Rektor UGM: Jokowi Tak Punya Ijazah S1, Isi Skripsi Pidato Orang, Tak Pernah Diujikan
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Sebagai informasi Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Menurut Ade, dari lima laporan polisi, tiga di antaranya, terkait dugaan penghasutan dan hoaks juga naik ke tahap penyidikan.
Laporan itu sebelumnya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Bekasi, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tiga juga dalam hasil penyelidikannya, ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ucap Ade.
Kemudian untuk dua laporan lainnya kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum, karena pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Rismon Sianipar Sindir Kuasa Hukum Jokowi Tak Peduli Kebenaran: Yang Penting Klien Senang
"Ada dua laporan yang akan segera diberikan kepastian hukum, mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi."
"Jadi ada dua peristiwa, yang pertama pencemaran baik itu ada pelapornya. itu naik penyidikan, kelompok kedua penghasutan dan undang-undang ITE."
"Tiga laporan naik penyidikan, dua laporan akan segera diberikan ke pasien hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelas Ade lagi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.