Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung dan akan segera dilacak.

Penulis: Rifqah
ist
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Foto Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung dan akan segera dilacak. 

Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.

Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Diketahui bahwa pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. 

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. 

Sedangkan sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. 

Perbuatan para tersangka itu juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. 

Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi) (Kompas TV/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved