Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Dikabarkan Ada di Australia, Kejagung Akan Segera Melacak

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung dan akan segera dilacak.

Penulis: Rifqah
ist
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Foto Jurist Tan (kiri) dan Nadiem Makarim (kanan). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, semua informasi mengenai tersangka akan ditampung dan akan segera dilacak. 

Sebagai catatan, Red Notice adalah peringatan internasional untuk orang yang dicari, bukan surat perintah penangkapan.

Sebelumnya, Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025 lalu. 

Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.

Dalam kasus ini, peran Jurist Tan awalnya ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.

Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.

Tak lama kemudian, Ibrahim resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.

Pada awal 2020, Jurist Tan juga sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim

Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan, kemudian tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment dan Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.

Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.

“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.

Ada 4 Tersangka 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka tersangka, sebagai berikut:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Diketahui, selain Jurist Tan, semua tersangka kini sudah ditahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dua tersangka, yakni SW dan MUL, ditahan di rutan. 

Sementara IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung dan JS masih berada di luar negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved