Analisis Pakar UI Soal Mantan Napiter Kembali Jadi Teroris
Sudah bebas dan dibina, tapi kembali menebar teror. Mengapa mantan napiter bisa kembali tersesat? Ini kata pakar.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penangkapan dua pria yang mengancam akan meledakkan Markas Polres Pacitan, Jawa Timur, kembali membuka perbincangan publik soal efektivitas penanganan mantan narapidana terorisme (napiter).
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus terorisme.
Mengapa sebagian mantan napiter kembali terlibat dalam aksi radikal?
Menurut Sapto Priyanto, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) dan pengajar Kajian Terorisme di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), faktor utama yang mendorong residivisme terorisme adalah ideologi radikal yang belum sepenuhnya hilang dari individu tersebut.
“Kalau dia berasal dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau yang berafiliasi dengan ISIS, sudah jelas penyebabnya adalah ideologi radikalnya yang masih terasa,” ujar Sapto kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Sapto menjelaskan bahwa ideologi tersebut membuat pelaku memandang pemerintah sebagai musuh yang sah untuk diperangi.
Dalam pandangan ekstrem itu, konsep jihad dimaknai secara sempit sebagai perang fisik yang wajib dilakukan.
“Jihad oleh pelaku teror hanya dimaknai sebagai perang dan hukumnya dianggap fardu ain. Mereka merasa sedang berada dalam situasi perang karena tidak tegaknya syariat Islam di Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Satgas Cartenz: KKB Milenial Lebih Sadis, Serang Pemuka Agama hingga Rudapaksa Guru
Diketahui, dua pria diamankan aparat kepolisian setelah melontarkan ancaman akan meledakkan Markas Polres Pacitan, Jawa Timur, pada Jumat, 25 April 2025.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus terorisme.
Ancaman tersebut dilontarkan saat keduanya berada di Mapolres untuk urusan hukum. Petugas segera mengamankan pelaku dan menemukan satu pucuk airsoft gun di dalam tas.
Tim Jihandak dan Densus 88 Antiteror diterjunkan untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan kendaraan pelaku.
Meski sempat dikaitkan dengan aksi terorisme, Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait jaringan teroris, melainkan murni tindak pidana pengancaman terhadap petugas.
Data BNPT: 11 Persen Mantan Napiter Kembali Terlibat Terorisme
Fenomena residivisme bukan hal baru. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2023, sebanyak 116 dari 1.036 mantan napiter kembali terlibat dalam aksi terorisme.
Angka ini menunjukkan bahwa sekitar 11 persen mantan napiter menjadi residivis.
Menko Yusril Pastikan Tidak Ada Satupun Tahanan Aksi Demo Disangkakan Pidana Makar dan Terorisme |
![]() |
---|
CICSR Soroti Keterlibatan Anak-anak dan Penggunaan Bom Molotov: Sudah Mengarah Terorisme |
![]() |
---|
Lawan Radikalisme di Media Sosial, Anggota DPR Minta BNPT Perkuat Kontra-Narasi |
![]() |
---|
Pemerintah Kaji Pemulangan WNI Napi Terorisme di Luar Negeri, Antara Kemanusiaan dan Diplomasi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.