Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman
Kejagung belum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Rp1,9 triliun.
Hotman Paris menegaskan, Nadiem belum memiliki status hukum sebagai tersangka.
“Jawaban anak buah saya, barusan saya WA, masih aman. Dari tadi saya setiap satu jam tanya terus, jawabnya masih aman,” ungkap Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sisi lain, Nadiem Makarim tidak berkata banyak kepada awak media, setelah diperiksa Kejagung.
"Saya baru saja selesai pemanggilan kedua saya, dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan, karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini," ungkap Nadiem kepada awak media.
"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem tidak melayani tanya jawab media.
Nadiem langsung menuju ke mobilnya dan bergegas meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Mereka yakni Jurist Tan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka, Terungkap Ada Grup WA

Setelah adanya penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan, yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.