Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka, Terungkap Ada Grup WA
Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, berikut duduk perkaranya.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.
Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini?
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Baca juga: Nadiem Dijemput Zenix Hybrid Usai Diperiksa Kasus Laptop, Ini Spesifikasi dan Harganya
Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Abdul Qohar mengatakan grup WA itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar.
Pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.