Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Cs
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ibrahim Arief diketahui merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Dia dikenal luas di lingkungan startup sebagai orang yang pernah menjabat Vice President Bukalapak, salah satu e-commerce di Indonesia.
Ibam, sapaan akrabnya, juga terlibat langsung dalam pengembangan teknologi serta strategi bisnis.
Dalam linkedin-nya, Ibam menuliskan bahwa dirinya sudah berpengalaman selama 15 tahun di bidang teknologi.
Dia juga mendeskripsikan dirinya sebagai CTO berpengalaman yang telah memimpin dan mengembangkan berbagai organisasi teknik, mulai dari perusahaan rintisan hingga unicorn, menghadirkan produk yang berpusat pada pelanggan dan berbasis data yang mendorong pertumbuhan bisnis dan dampak sosial.
Ibam juga diketahui pernah memimpin tim teknik di GovTech Edu dan beberapa unicorn teknologi, seperti OVO dan Bukalapak (dengan 1x keluar dari IPO).
Di sana, dia mendorong pertumbuhan output 20x, mendirikan divisi R&D AI, dan mempertahankan retensi bakat yang tinggi dan biaya rendah.
Riwayat jabatan:
- Pendiri & CTO Asah AI
- Kepala Petugas Teknologi GoVTech Edu
- Wakil Presiden Teknik OVO (PT Visionet Internasional)
- Wakil Presiden Teknik dan Wakil Presiden R&D Bukalapak
- Insinyur Perangkat Lunak Senior bol.com
- Insinyur Perangkat Lunak Almende b.v
- Insinyur Backend Utama, Arsitek Sistem PT. ValueStream Internasional
Riwayat pendidikan:
- SMA Negeri 8 Jakarta
- S1 Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) 2003-2008
- S2 Erasmus Mundus Colour in Informatics and Media Technology, Computer Vision, Informatics, Media Technology, University of Eastern Finland 2009-2011
Ibam juga pernah tercatat melanjutkan pendidikan jenjang PhD di Høgskolen i Gjøvik Norwegia, tetapi tidak selesai.
Dalam kasus ini, peran Ibam adalah berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan TIK untuk memilih laptop berbasis Chromebook.
Bahkan, Ibrahim sudah merencanakan pengadaan laptop itu bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudiristek).
Pada awal 2020, tersangka IBAM, Jurist Tan (JS), dan NAM, bertemu dengan pihak Google membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome Operating System (OS), untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendibukristek pada 2020-2022.
Kemudian, pada 17 April 2020, IBAM mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting.
Selanjutnya, dalam rapat Zoom meeting, Nadiem Makarim memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendibukristek pada 2020-2022 itu menggunakan Chrome OS dari Google, padahal pada waktu itu belum dilakukan proses lelang.
Pada saat itu, IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian itu belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook.
Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua dan di situ sudah tercantum soal perangkat laptop berbasis Chromebook.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.