Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Cs
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
3. Jurist Tan

Jurist Tan merupakan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan yang menjabat era Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jurist Tan disebutkan menjadi salah satu pendiri Gojek bersama Nadiem Makarim.
Dia juga dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Dalam pendidikan, Jurist Tan disebutkan berhasil meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Informasi lain juga menyebut bahwa suami Jurist Tan itu merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia.
Dalam kasus ini, peran Jurist Tan awalnya ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
Tak lama kemudian, Ibrahim resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
Pada awal 2020, Jurist Tan juga sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.
Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan, kemudian tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment dan Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
4. Ibrahim Arief

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.