Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan Cs
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020-2022.
Keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut profil singkat 4 tersangka:
1. Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 lalu.
Kemudian, setelah itu dia diketahui dilantik sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2022 lalu.
Tidak banyak informasi yang didapatkan mengenai sosok Sri Wahyuningsih tersebut.
Namun, dalam kasus ini, dapat diketahui bahwa Sri Wahyuningsih berperan melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.
Sri Wahyuningsih juga memerintahkan untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).
Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS.
2. Mulyatsyah

Mulyatsyah diketahui merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020 lalu.
Setelah itu, Mulyatsyah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Sumatera Barat.
Sama dengan Sri Wahyuningsih, tidak banyak informasi juga yang diketahui mengenai Mulyatsyah.
Namun, dalam perkara ini, Mulyatsyah memerintahkan PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk mengklik pengadaan TIK tahun 2020 pada satu penyedia, yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Mulyatsyah juga membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan Chrome OS untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021-2022.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
3. Jurist Tan

Jurist Tan merupakan Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan yang menjabat era Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Jurist Tan disebutkan menjadi salah satu pendiri Gojek bersama Nadiem Makarim.
Dia juga dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu.
Dalam pendidikan, Jurist Tan disebutkan berhasil meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.
Informasi lain juga menyebut bahwa suami Jurist Tan itu merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia.
Dalam kasus ini, peran Jurist Tan awalnya ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja untuk menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
Tak lama kemudian, Ibrahim resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
Pada awal 2020, Jurist Tan juga sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.
Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan, kemudian tercapailah kesepahaman mengenai skema co-investment dan Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
“Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
4. Ibrahim Arief

Ibrahim Arief diketahui merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Dia dikenal luas di lingkungan startup sebagai orang yang pernah menjabat Vice President Bukalapak, salah satu e-commerce di Indonesia.
Ibam, sapaan akrabnya, juga terlibat langsung dalam pengembangan teknologi serta strategi bisnis.
Dalam linkedin-nya, Ibam menuliskan bahwa dirinya sudah berpengalaman selama 15 tahun di bidang teknologi.
Dia juga mendeskripsikan dirinya sebagai CTO berpengalaman yang telah memimpin dan mengembangkan berbagai organisasi teknik, mulai dari perusahaan rintisan hingga unicorn, menghadirkan produk yang berpusat pada pelanggan dan berbasis data yang mendorong pertumbuhan bisnis dan dampak sosial.
Ibam juga diketahui pernah memimpin tim teknik di GovTech Edu dan beberapa unicorn teknologi, seperti OVO dan Bukalapak (dengan 1x keluar dari IPO).
Di sana, dia mendorong pertumbuhan output 20x, mendirikan divisi R&D AI, dan mempertahankan retensi bakat yang tinggi dan biaya rendah.
Riwayat jabatan:
- Pendiri & CTO Asah AI
- Kepala Petugas Teknologi GoVTech Edu
- Wakil Presiden Teknik OVO (PT Visionet Internasional)
- Wakil Presiden Teknik dan Wakil Presiden R&D Bukalapak
- Insinyur Perangkat Lunak Senior bol.com
- Insinyur Perangkat Lunak Almende b.v
- Insinyur Backend Utama, Arsitek Sistem PT. ValueStream Internasional
Riwayat pendidikan:
- SMA Negeri 8 Jakarta
- S1 Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) 2003-2008
- S2 Erasmus Mundus Colour in Informatics and Media Technology, Computer Vision, Informatics, Media Technology, University of Eastern Finland 2009-2011
Ibam juga pernah tercatat melanjutkan pendidikan jenjang PhD di Høgskolen i Gjøvik Norwegia, tetapi tidak selesai.
Dalam kasus ini, peran Ibam adalah berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan TIK untuk memilih laptop berbasis Chromebook.
Bahkan, Ibrahim sudah merencanakan pengadaan laptop itu bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudiristek).
Pada awal 2020, tersangka IBAM, Jurist Tan (JS), dan NAM, bertemu dengan pihak Google membahas produk Google berupa Workspace berupa Chrome Operating System (OS), untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendibukristek pada 2020-2022.
Kemudian, pada 17 April 2020, IBAM mendemonstrasikan laptop berbasis Chromebook itu kepada tim teknis pada saat Zoom meeting.
Selanjutnya, dalam rapat Zoom meeting, Nadiem Makarim memerintahkan agar pengadaan TIK di Kemendibukristek pada 2020-2022 itu menggunakan Chrome OS dari Google, padahal pada waktu itu belum dilakukan proses lelang.
Pada saat itu, IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama karena kajian itu belum menyebutkan produk Google berbasis Chromebook.
Kemudian, tim teknis membuat kajian kedua dan di situ sudah tercantum soal perangkat laptop berbasis Chromebook.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.