Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Peran Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Laptop: Merencanakan dengan Nadiem Makarim sebelum Jadi Menteri

Ibrahim Arief diketahui berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbukristek untuk memilih laptop berbasis Chromebook.

|
Penulis: Rifqah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Ibrahim Arief diketahui berperan aktif dalam mengarahkan pengadaan TIK di Kemendikbukristek untuk memilih laptop berbasis Chromebook. 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak empat tersangka.

Diketahui, tiga tersangka sudah ditahan, sedangkan satu tersangka belum ditahan karena saat ini berada di luar negeri.

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni SW dan MUL, ditahan di rutan. 

Sementara IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung dan JS masih berada di luar negeri.

Adapun, keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Untuk informasi, Nadiem Makarim sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena Kejagung menilai belum ada dua bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek, karena ada dugaan Nadiem Makarim memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.

Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.

Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Diketahui pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. 

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. 

Sementara sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. 

Perbuatan para tersangka itu juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. 

Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved