Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook, Eks Stafsus Nadiem Makarim Tersangka, Terungkap Ada Grup WA

Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, berikut duduk perkaranya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Jumlah tersebut di antaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Baca juga: Pernyataan Nadiem setelah Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Yang di mana, kata Harli, hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," terangnya.

Lebih dari 40 Orang Diperiksa

Kejagung menyampaikan setidaknya lebih dari 40 orang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenkibud 2019-2022.

"Mungkin sudah lebih dari 40 (orang) ya (diperiksa dalam kasus laptop Chromebook). Nah, tapi nanti akan kita pastikan ya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Tetapi kan ada juga pihak-pihak yang sudah dipanggil beberapa waktu ini dan ada juga yang dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, Harli mengatakan pihaknya telah memeriksa perwakilan Google beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap pihak Google ini tak terlepas dari pengadaan laptop chromebook yang dimana merupakan produk dari Google.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa soal Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di kantor GoTo.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik berupa flashdisk.

Penyidik kemudian melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.

Kini setelah adanya penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan, yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan)

Berita lain terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved