Jumat, 3 Oktober 2025

MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Septia Eks Karyawan Jhon LBF Inkrah

Dengan adanya putusan MA ini maka vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim PN Jakpus terhadap Septia kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS BEBAS SEPTIA - Mantan karyawan PT Hive Five Septia Dwi Pertiwi saat diwawancarai beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis bebas terhadap Septia resmi inkrah usai Mahkamah Agung Tolak kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF. 

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. 

Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved