Senin, 29 September 2025

Soroti Demo di Nepal, Calon Hakim Agung: Hukum Tetap Harus Tegak, Bahkan di Tengah Kerusuhan

Agus Budianto menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti meski negara tengah menghadapi situasi chaos

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tangkap layar YouTube TVR Parlemen
Calon Hakim Agung Adhoc HAM Agus Budianto menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti sekalipun dalam situasi chaos akibat demonstrasi yang berujung anarkis. Hal itu ia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon Hakim Agung Adhoc HAM, Agus Budianto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti meski negara tengah menghadapi situasi chaos akibat demonstrasi yang berujung anarkis. 

Menurutnya, hukum sipil tetap harus berlaku selama tidak ada penetapan daerah operasi militer oleh Presiden.

Pernyataan itu disampaikan Agus dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Senin (15/9/2025). 

Ia menyoroti kasus kerusuhan di Nepal sebagai contoh konkret bagaimana demonstrasi bisa berubah menjadi ancaman terhadap stabilitas negara.

“Demo yang awalnya damai bisa berubah menjadi anarkis, bahkan menimbulkan korban jiwa. Itu sudah masuk kategori tindak pidana. Hukum tetap harus ditegakkan,” ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menekankan bahwa tidak semua tindakan aparat dalam situasi kerusuhan bertujuan melakukan kekerasan. 

Namun, jika massa melakukan pembunuhan secara kasat mata, maka negara wajib menindak tegas.

Baca juga: Komisi III DPR Rampungkan Fit and Proper Test 16 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

“Kalau kita mau jujur, dalam keadaan chaos seperti itu, hukum tetap bisa dan harus diterapkan. Kecuali kalau Presiden menetapkan daerah operasi militer, maka barulah hukum militer berlaku. Tapi selama itu tidak ada, hukum sipil tetap berdiri,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan melakukan kekerasan, penganiayaan, atau pembunuhan dalam situasi demonstrasi. 

Ia menyebut bahwa pelaku anarkisme dan penjarahan harus diproses sebagai kriminal.

“Kalau hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan publik terhadap negara bisa runtuh. Seperti yang terjadi di Nepal, ketika kekuasaan negara ambruk, masyarakat kehilangan pegangan. Kita tidak boleh membiarkan itu terjadi di Indonesia,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan