Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kasus Korupsi Chromebook: Kejagung Akan Cecar Nadiem soal Temuan di GoTo
Kejagung akan kembali memeriksa Nadiem Makarim soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Diduga ada kaitan temuan
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem ini akan digelar pada Selasa besok, 15 Juli 2025, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa fokus pemeriksaan adalah klarifikasi Nadiem atas sejumlah barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, perusahaan yang pernah dipimpin Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen, hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan bukti elektronik, termasuk flashdisk yang kini sedang diverifikasi.
Baca juga: Seluruh Pleidoi Hasto Ditolak Jaksa KPK, 16 Alasannya Dinilai Lemah
Harli tidak menjelaskan secara rinci apakah temuan dari kantor GoTo berkaitan langsung dengan keputusan pengadaan Chromebook di masa kepemimpinan Nadiem.
Namun, ia menegaskan bahwa siapapun yang berkaitan dengan proses dan pengambilan keputusan akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Yang bersangkutan diharapkan hadir seperti saat pemeriksaan sebelumnya," tambahnya.
Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan

Kasus ini berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diluncurkan Kemendikbudristek sejak 2019 untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Proyek ini mendapat alokasi anggaran sebesar Rp3,5 triliun dari total Rp9,9 triliun dana pendidikan pada 2019-2022.
Namun, penyidik menemukan adanya indikasi rekayasa spesifikasi dalam proses pengadaan.
Kajian awal merekomendasikan sistem operasi Windows, tetapi kemudian diubah menjadi sistem berbasis Chromebook.
Kejagung menduga perubahan itu tidak berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan, melainkan arahan dari pihak tertentu.
"Ada indikasi permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar memilih OS Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan pembelajaran di lapangan," ungkap Harli.
Baca juga: Dituduh Serentetan Kasus, Jokowi Duga Ada Agenda Besar Menjatuhkannya
Masalah ini diperparah oleh kondisi jaringan internet di banyak wilayah Indonesia yang belum merata, sehingga penggunaan Chromebook untuk AKM dinilai tidak efektif.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Hotman Paris: Paling Dapat Mi Instan |
---|
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita |
---|
BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim |
---|
Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.