Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Seluruh Pleidoi Hasto Ditolak Jaksa KPK, 16 Alasannya Dinilai Lemah

Dalam sidang lanjutan perkara Harun Masiku, jaksa KPK menolak seluruh poin pembelaan Hasto Kristiyanto. Berikut 16 dalil

Tribunnews/Jeprima
HASTO JALANI SIDANG - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengikuti jalannya sidang perkara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Pada kesempatan tersebut Hasto menyatakan telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan dirinya berada di meja hijau terkait kasus kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.

Penolakan tersebut disampaikan jaksa KPK saat sidang penyampaian replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seluruh argumen pembelaan Hasto dan tim hukumnya tidak sesuai fakta dan alat bukti yang telah diungkap di persidangan.

“Penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya,” ujar jaksa Wawan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sosok Andre Soelistyo, Eks CEO GoTo Diperiksa Kejagung soal Kasus Laptop Chromebook

Jaksa KPK merinci penolakan terhadap pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto dalam 16 poin berikut:

  1. Tidak Memiliki Motif
    Hasto mengklaim tidak memiliki motif atau keuntungan pribadi dari perintangan penyidikan. Namun jaksa menyatakan bukti komunikasi menunjukkan adanya peran aktif dalam upaya menghalangi pencarian Harun Masiku.
  2. Tuduhan Berdasarkan Asumsi
    Pembelaan menyebut tuduhan tidak didukung dua alat bukti sah. Jaksa menilai, bukti digital, saksi, dan alur peristiwa cukup membuktikan keterlibatan Hasto.
  3. Sebutan “Bapak” Tidak Spesifik
    Kuasa hukum menyatakan kata "bapak" tidak merujuk pada Hasto. Jaksa menilai sebutan tersebut relevan mengingat konteks komunikasi dan posisi Hasto di partai.
  4. Ponsel Kusnadi Tidak Dihancurkan
    Tim hukum membantah ponsel disembunyikan atau dihancurkan. Jaksa menyebut tindakan pengalihan dan penguasaan ponsel tetap menghambat proses penyidikan.
  5. CDR Tidak Valid
    Pembelaan menolak Call Data Record karena tidak berasal dari operator resmi. Jaksa menyatakan data tetap sah karena diperoleh melalui penyidik dan dikuatkan alat bukti lain.
  6. Kunjungan ke Kompas Sesuai Jadwal Publikasi
    Hasto berdalih kunjungannya ke media tidak terkait kasus. Jaksa menilai waktu dan tujuannya tidak wajar dan justru mendukung adanya skenario pengaburan informasi.
  7. Tidak Ada Penyidikan yang Terhambat
    Tim hukum menyebut penyidikan tetap berjalan. Namun jaksa menyebut, tindakan Hasto sempat menghalangi upaya penelusuran jejak Harun Masiku.
  8. Penyidik Memiliki Konflik Kepentingan
    Pleidoi menuding penyidik tidak netral. Jaksa menegaskan semua proses dilakukan sesuai hukum dan tidak ada bukti intervensi.
  9. Bertindak sebagai Sekjen Partai
    Hasto mengklaim semua tindakannya adalah kapasitas organisasi. Jaksa menegaskan, tindakan yang melanggar hukum tidak bisa dibenarkan meski dilakukan dalam kapasitas jabatan.
  10. Inisiatif Suap Bukan dari Hasto
    Pembelaan menyatakan suap berasal dari pihak lain. Jaksa menyebut Hasto mengetahui dan membiarkan praktik tersebut terjadi.
  11. Tidak Pernah Memerintahkan Lobi ke KPU
    Hasto membantah memerintahkan lobi ke KPU. Jaksa menunjukkan keterangan saksi dan alur komunikasi yang mengindikasikan peran aktifnya.
  12. Tidak Menalangi Dana Operasional
    Tim hukum menyatakan Hasto tidak memberikan dana untuk operasi. Jaksa menunjukkan bukti aliran dana yang mengarah ke kegiatan tim yang terlibat dalam kasus.
  13. Tuntutan Bertentangan dengan Putusan Inkrah
    Pleidoi menyebut tuntutan bertentangan dengan putusan sebelumnya. Jaksa menegaskan kasus Hasto berdiri sendiri dan berdasarkan peran serta alat bukti terkini.
  14. Tuntutan Campur Aduk Fakta dan Asumsi
    Tim hukum menilai tuntutan jaksa tidak objektif. Jaksa membantah dan menyatakan seluruh narasi dalam tuntutan berdasarkan fakta hukum dan bukti di persidangan.
  15. Tidak Memenuhi Unsur Pasal 55 KUHP
    Pleidoi menyatakan Hasto tidak dapat dikenai pasal penyertaan. Jaksa menilai Hasto memenuhi semua unsur, termasuk kesengajaan dan peran aktif.
  16. Tidak Memenuhi Unsur Pasal 64 KUHP
    Tim hukum menilai tidak ada perbuatan berlanjut. Jaksa menyebut rentetan peristiwa menunjukkan pola sistematis yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Dua Kasus Menjerat Hasto: Suap dan Perintangan Penyidikan

SWAFOTO HARUN MASIKU - Swafoto Harun Masiku terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
SWAFOTO HARUN MASIKU - Swafoto Harun Masiku terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV))

Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua perkara sekaligus.

Pertama, kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp600 juta yang diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Suap tersebut diberikan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I yang telah meninggal dunia.

Uang diberikan melalui perantara kader PDIP Saeful Bahri dan staf Hasto bernama Donny Tri Istiqomah. KPK menduga Hasto mengetahui, merestui, dan berperan dalam skema pengkondisian tersebut, meski ia membantah keterlibatan langsung.

Harun Masiku sendiri telah dinyatakan buron sejak Januari 2020 dan hingga kini belum tertangkap.

Kedua, kasus perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.

Perkara ini mencuat setelah penyidik KPK menangkap Kusnadi, asisten pribadi Hasto, yang membawa sejumlah barang elektronik penting. Hasto diduga mengatur strategi untuk menyembunyikan informasi dan barang bukti penting terkait Harun Masiku. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

Baca juga: Jaksa KPK Yakin Bapak yang Dimaksud Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

Tuntutan: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, baik dalam kapasitas pribadi maupun sebagai pejabat partai.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Hasto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan