Senin, 6 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Menilik Lagi Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda asal Kalimantan, Ditangkap KPK di Mal

 Sosok Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang disebut koruptor termuda yang kembali menjadi perbincangan warganet. 

TRIBUNKALTARA.COM/RITA LAVENIA
KORUPTOR TERMUDA - Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis (saat itu) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sosok Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, yang kembali menjadi perbincangan warganet.

Perempuan yang lahir tahun 1997 ini, dijuluki koruptor termuda di Indonesia.

Di media sosial, beredar informasi mengenai sosok Nur Afifah Balqis yang terjerat kasus korupsi. 
 
Bahkan sosok Nur Afifah Balqis menjadi topik yang dibahas Pakar Hukum Refly Harun di kanal YouTube-nya.

Refly Harun mengunggah video yang berisi tanggapan mengenai sosok Nur Afifah sebagai koruptor termuda, pada Sabtu (12/7/2025).

Dalam kanal YouTube Refly Harun, terdapat video yang berjudul 'LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI 'KORUPTOR' TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!'.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah memaparkan rentang usia para pelaku tindak pidana korupsi.

Koruptor termuda yang dicatat ICW adalah Rici Sadian Putra, berusia 22 tahun. 

Seorang satpam bank ini, terlibat kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU.

Hal tersebut, disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

"Meng-capture pelaku paling muda tahun 2023 itu usianya 22 tahun atas nama Rici Sadian Putra kerugian negaranya Rp 389.000.000," kata Kurnia.

Sosok Nur Afifah Balqis

Nur Afifah Balqis merupakan perempuan asal Kalimantan yang tahun ini, berusia 28 tahun ini. 

Baca juga: Putu Gede Hariadi, Hakim Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Dulu Vonis Koruptor hingga Pelaku Hoaks

Saat usia 24 tahun, ia terjerat kasus korupsi hingga divonis penjara selama 4 tahun. 

Hal itu, menjadikan Nur Afifah Balqis dijuluki koruptor termuda di Indonesia dan ditahan. 

Pada Senin (26/9/2022) lalu, Nur Afifah dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Mantan bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan itu, ditahan di Lapas Perempuan Tenggarong.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved