Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Putu Gede Hariadi, Hakim Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi, Dulu Vonis Koruptor hingga Pelaku Hoaks

Putu Gede Hariadi, hakim PN Solo yang gugurkan gugatan ijazah Jokowi, dikenal tegas, pernah vonis koruptor & penyebar hoaks.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
HAKIM PUTU - Hakim Putu Gede Hariadi saat memimpin sidang putusan gugatan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Putu Gede Hariadi menjadi sorotan usai menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (10/7/2025).

Gugatan ini dilayangkan oleh penggugat Muhammad Taufiq terhadap Presiden ke-7 RI, Universitas Gadjah Mada (UGM), SMAN 6 Solo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi mengabulkan seluruh eksepsi para tergugat, menyatakan PN Surakarta tak berwenang menangani perkara tersebut karena masuk dalam ranah tata usaha negara.

"Pada siang hari ini tepatnya pukul 14.15 WIB telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt antara Dr. Taufiq S.H, M.H selaku penggugat melawan Ir. H. Joko Widodo Presiden Ke-7 dan kawan-kawan selaku tergugat," ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.

Irpan menambahkan, seluruh tergugat menyampaikan eksepsi terkait kompetensi absolut. Mereka berpendapat bahwa PN Surakarta tak memiliki wewenang karena perkara ini menyangkut tindakan administrasi lembaga negara.

"Gugatan tersebut menyasar Pak Jokowi sebagai Presiden RI ke-7 terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI. Oleh karena itu, objek yang disengketakan ini seharusnya diperiksa oleh PTUN, bukan PN," jelasnya.

Irpan juga menjelaskan bahwa UGM, SMAN 6 Solo, dan KPU merupakan lembaga pemerintahan. Bila ada kelalaian atau kesalahan administrasi, jalur hukum yang tepat adalah pengadilan tata usaha negara.

Baca juga: Lemkapi Nilai Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi yang Dilakukan Bareskrim Sudah Transparan

Putusan sela tersebut menyatakan:

Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut.

Menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara.

Menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp 506.000.

Taufiq menanggapi keputusan ini dengan kritis.

"Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi," ungkapnya.

Ia mengaku akan menempuh banding dan menggulirkan citizen lawsuit.

"Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved