Profil dan Sosok
Menilik Lagi Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda asal Kalimantan, Ditangkap KPK di Mal
Sosok Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang disebut koruptor termuda yang kembali menjadi perbincangan warganet.
Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta.
Ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan, dengan membawa uang senilai Rp 950 juta.
Baca juga: 3 Fakta Penggeledahan Kantor GoTo: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud
Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut, rupanya rekening untuk menampung uang hasil suap.
Nur Afifah menjalankan perintah Abdul Gafur, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar.
Lantas, uang itu dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah.
Tim KPK pun bergerak mengamankan ketiganya, yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal.
"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (saat itu) dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.
KPK mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti, berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022).
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, pada sidang putusan Senin (26/9/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balqis.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami Sampaikan ke Pimpinan Dulu
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunKaltara.com/Rita Lavenia, Kompas.com)
Sumber: TribunSolo.com
Profil dan Sosok
Sosok Ahmad Erani Yustika, Sekjen Kementerian ESDM yang Baru Pengganti Dadan Kusdiana |
---|
Profil H Arlan, Wali Kota Prabumulih Disorot Butut Kepsek Dicopot, Pernah Viral Pamer 4 Istri |
---|
Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
---|
Sosok Letjen Purnawirawan Djamari Chaniago, yang Kabarnya Dilantik Prabowo, Rabu 17 September 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.