Selasa, 7 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Menilik Lagi Sosok Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda asal Kalimantan, Ditangkap KPK di Mal

 Sosok Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur yang disebut koruptor termuda yang kembali menjadi perbincangan warganet. 

TRIBUNKALTARA.COM/RITA LAVENIA
KORUPTOR TERMUDA - Suasana sidang putusan Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis (saat itu) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sosok Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta. 

Ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan, dengan membawa uang senilai Rp 950 juta. 

Baca juga: 3 Fakta Penggeledahan Kantor GoTo: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud

Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya. Rekening tersebut, rupanya rekening untuk menampung uang hasil suap. 

Nur Afifah menjalankan perintah Abdul Gafur, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar. 

Lantas, uang itu dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah. 

Tim KPK pun bergerak mengamankan ketiganya, yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal.

"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (saat itu) dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022). 

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur. 

KPK mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti, berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih.

Jadi Tersangka dan Ditahan 

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis (13/1/2022). 

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sementara tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, pada sidang putusan Senin (26/9/2022), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud dan 4 tahun 6 bulan bagi Nur Afifah Balqis.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Vonis AGM dan Nur Afifah Balqis Jauh dari Tuntutan Jaksa, JPU KPK: Kami Sampaikan ke Pimpinan Dulu

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, TribunKaltara.com/Rita Lavenia, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved