Beras Oplosan
DPR Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Oplosan Beras Premium
212 merek beras kedapatan curangi konsumen lewat label palsu dan berat kemasan tak sesuai. DPR minta aparat turun tangan, potensi kerugian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pihaknya bakal mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas praktik pengoplosan beras kemasan premium yang marak terjadi di pasaran. Cucun menyebut, praktik curang itu telah merugikan masyarakat luas dan tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Hal-hal kayak gini ini kan harus sudah dihentikan. Nanti biarkan APH yang akan turun,” ujar Cucun saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Cucun menyatakan, bila praktik pengoplosan beras telah berlangsung secara masif di berbagai daerah, DPR melalui Komisi III akan mendesak penyelidikan mendalam terhadap pelaku usaha nakal tersebut.
Ia menyinggung langkah tegas Kejaksaan Agung saat mengusut dugaan penyimpangan distribusi BBM jenis Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai contoh penegakan hukum yang harus diterapkan pula pada kasus beras oplosan.
“Kita berharap kalau laporan-laporan di bawah ini sudah hal yang merugikan orang banyak, biarkan aparat penegak hukum bertindak. Dan kita juga akan dorong dari Komisi III kalau memang kejadiannya sangat masif di beberapa daerah,” kata politisi PKB itu.
212 Merek Beras Ditemukan Tak Sesuai Standar
Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan berhasil menemukan 212 merek beras yang produknya tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Temuan ini mencakup beras biasa yang diberi label palsu sebagai beras premium atau medium, serta kemasan yang tak sesuai bobot yang tercantum.
“Sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mencantumkan label beras premium atau medium, padahal isinya beras biasa,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Baca juga: Skandal Beras! 212 Merek Bermasalah, Pedagang Cipinang Oplos Premium dengan Raskin dan Menir
Kerugian Masyarakat Capai Hampir Rp100 Triliun

Modus pelanggaran lain yang diungkap Satgas Pangan meliputi ketidaksesuaian berat kemasan, di mana bobot aktual lebih ringan dari yang tertera. Contohnya, tertulis 5 kg namun hanya berisi 4,5 kg. Selisih tersebut bisa menguntungkan pelaku hingga Rp3.000 per kilogram.
“Artinya, misalnya emas ditulis 24 karat, tapi sesungguhnya hanya 18 karat. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran.
Kementerian memperkirakan potensi kerugian masyarakat akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun, akibat manipulasi label dan volume yang tidak sesuai dengan harga jual pasar.
“Selisih harga dari klaim palsu ini bisa Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugiannya hampir Rp100 triliun,” tegas Amran.
Baca juga: Ada Pungli di IKN: Masyarakat Diminta Bayar untuk Masuk, Otorita Bilang Itu Ilegal
Satgas Pangan Diminta Bertindak Tegas
Cucun pun menegaskan pentingnya peran Satgas Pangan yang telah dibentuk pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas dalam menindak pelaku kecurangan pangan, terutama beras.
“Terutama sekarang kan Satgas Pangan sangat gencar sekali melakukan penertiban-penertiban itu,” ujarnya.
DPR mendorong agar pengawasan terhadap komoditas pangan diperketat, serta pelanggaran diproses hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap pasar dan harga beras tetap terjaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.