Mensesneg Sebut Penyelenggaraan Haji Tahun Depan Akan Dilakukan BP Haji
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penyelenggaraan haji tahun 2026 akan dilakukan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
AGENDA PRABOWO - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Ia mengatakan penyelenggaraan haji tahun 2026 akan dilakukan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya:
- Penyisipan Pasal 1A yang memuat definisi “badan” sebagai lembaga setingkat menteri yang menangani urusan haji dan umrah.
- Perubahan Pasal 18 yang mengatur pembagian visa menjadi visa kuota dan non-kuota.
- Pembatasan pelaksanaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) maksimal tiga kali, serta penyempurnaan syarat PPIH daerah.
- Penyederhanaan proses pembahasan dan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam Pasal 43, 46, 47, dan 48.
- Penambahan Pasal 49A mengenai jemaah haji yang tidak melunasi BPIH selama dua tahun berturut-turut.
- Ketentuan peralihan dalam Pasal 127C dan Pasal 127D mengenai pengusulan dan pembahasan BPIH untuk tahun 2026 dan 2027 yang dilakukan pada 2025.
- Judul Bab 12A juga diubah dari "Peran Serta Masyarakat" menjadi "Partisipasi Masyarakat", serta dilakukan perbaikan pada Pasal 110 dan 111.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.