Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Penusukan dan Pencabulan Adik Habib Bahar bin Smith, Dua Saksi Diperiksa di Polda Metro Jaya

Dua saksi terkait kasus penusukan dan pencabulan yang dialami oleh dua adik Habib Bahar bin Smith yakni Zein bin Smith dan Safira bin Smith, diperiksa

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas
KASUS PENUSUKAN - Kuasa hukum adik Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan hasil pemeriksaan dua saksi inisial A dan W terkait kasus penusukan dan pencabulan yang dialami oleh dua adik Habib Bahar bin Smith di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

"YLK melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, korban saudara Z sedangkan EKK diduga melakukan pencabulan terhadap korban S," ungkap Kombes Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Kronologi kasus berawal saat pelapor Z mendengar suara teriakan seorang wanita yang memanggil nama pelapor.

Kemudian pelapor langsung mendatangi sumber suara dan melihat bahwa adik kandung pelapor saudari S sedang dicabuli oleh terlapor. 

"Mulut korban ditutupi menggunakan tangan terlapor, mengetahui hal tersebut, ketika pelapor sudah tiba di sumber suara, sempat terjadi baku hantam antara pelapor dan terlapor," ucapnya.

Selanjutnya, pelapor mendatangi kediaman terlapor.

Saat sampai di kediaman terlapor, ketika pelapor membuka pintu rumah terlapor sempat terjadi dorong-dorongan.

"Terlapor memegang pisau, kemudian langsung mengarahkan pisau tersebut ke bagian leher pelapor," tambahnya.

Namun pelapor berusaha menepis dengan tangan kanan sehingga melukai tangan pelapor. 

Baca juga: Tampang Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan terhadap Adik dari Bahar bin Smith

"Jadi saudara Z selaku pelapor ini mengalami luka di tangan kanannya, mengalami luka robek ya, kasus ini sudah terungkap, masih perlu dilakukan pengembangan, pendalaman dan kasus ini akan diusut secara atau diproses secara tuntas," pungkas Ade Ary.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved