Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC, Alasannya jadi Korban Intimidasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengajukan justice collaborator (JC).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengungkapkan dirinya bakal mengajukan justice collaborator (JC).
Gatot di persidangan mengaku mendapat intimidasi.
"Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi Yang Mulia," kata Gatot di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kemudian Hakim Ketua Rios mempersilahkan hal tersebut.
"Silakan nanti ajukan segala sesuatunya bisa diajukan juga di persidangan. Dan nanti akan majelis pertimbangkan, mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya terutama sebagai justice collaborator," jelas Hakim Rios.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Gatot, Misfuryadi Basrie menerangkan kliennya memang mendapat tekanan.
"Dalam tahap pemeriksaan awal sampai saat ini jadi tahanan Rutan Cipinang, beliau merasa ada tekanan dari pihak terkait. Jadi ingin mengajukan perlindungan saksi dan justice collaborator dan akan membuka semua perkara perkara yang ada di Dinas Pariwisata itu," kata Basrie kepada awak media.
Basrie menerangkan tekanan yang diterima kliennya secara verbal.
"Nanti setelah kita ajukan ke LPSK, mudah mudahan itu diterima," jelasnya.
Kemudian dikatakan Basrie kliennya itu memberikan keterangan yang dia tidak lakukan. Apalagi di luar dari pada kejadian yang dialami.
"Iya betul (Paksa beri keterangan tidak sebenarnya)," kata Basrie.
Meski begitu ia tak mau mengungkapkan pihak yang memberikan intimidasi.
"Itu saya tidak ungkapkan dulu, nanti biar di persidangan saja," tandasnya.
Diketahui Eks Kepala Dinas (Kadin) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Modusnya adalah pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.
korupsi
Dinas Kebudayaan
Jakarta
Gatot Arif Rahmadi
Justice Colabolator
intimidasi
LPSK
Iwan Henry Wardhana
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Hal Seputar Demo Ojol di DPR, Komunitas Ojek di Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Angga Raka Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Berapa Harta Kekayaannya? |
![]() |
---|
Bus TransJakarta Seruduk Truk di Jalan Cideng Timur Jakarta Pusat, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
Sepak Terjang Erick Thohir di Bidang Olahraga, Kini Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.