Senin, 6 Oktober 2025

Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC, Alasannya jadi Korban Intimidasi

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengajukan justice collaborator (JC). 

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI SPJ - Sidang kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta,  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengungkapkan dirinya bakal mengajukan justice collaborator (JC). 

Gatot di persidangan mengaku mendapat intimidasi.

"Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi Yang Mulia," kata Gatot di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kemudian Hakim Ketua Rios mempersilahkan hal tersebut.

"Silakan nanti ajukan segala sesuatunya bisa diajukan juga di persidangan. Dan nanti akan majelis pertimbangkan, mengenai dapat dikabulkan atau tidaknya terutama sebagai justice collaborator," jelas Hakim Rios.

Sementara itu ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Gatot, Misfuryadi Basrie menerangkan kliennya memang mendapat tekanan.

"Dalam tahap pemeriksaan awal sampai saat ini jadi tahanan Rutan Cipinang, beliau merasa ada tekanan dari pihak terkait. Jadi ingin mengajukan perlindungan saksi dan justice collaborator dan akan membuka semua perkara perkara yang ada di Dinas Pariwisata itu," kata Basrie kepada awak media.

Basrie menerangkan tekanan yang diterima kliennya secara verbal.

"Nanti setelah kita ajukan ke LPSK, mudah mudahan itu diterima," jelasnya.

Kemudian dikatakan Basrie kliennya itu memberikan keterangan yang dia tidak lakukan. Apalagi di luar dari pada kejadian yang dialami.

"Iya betul (Paksa beri keterangan tidak sebenarnya)," kata Basrie.

Meski begitu ia tak mau mengungkapkan pihak yang memberikan intimidasi.

"Itu saya tidak ungkapkan dulu, nanti biar di persidangan saja," tandasnya.

Diketahui Eks Kepala Dinas (Kadin) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Modusnya adalah pengadaan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved