Terdakwa Dugaan Korupsi SPJ Fiktif Disbud Jakarta Ajukan JC, Alasannya jadi Korban Intimidasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta, Gatot Arif Rahmadi mengajukan justice collaborator (JC).
Dugaan korupsi itu dilakukan bersama dua orang terdakwa lainnya: Mohamad Firza Maulana selaku mantan Kepala Bidang Pemanfaatan dan PPTK Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik event organizer (EO) Gerai Production.
Ketiganya diduga merekayasa pelaksanaan kegiatan seperti Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), hingga keikutsertaan mobil hias pada acara Jakarnaval selama kurun waktu 2022 hingga 2024.
Jaksa penuntut umum, Arif Darmawan Wiratama menyebutkan, Gatot sebagai pelaksana kegiatan ditunjuk langsung oleh Iwan Henry.
Dana kegiatan yang seharusnya disalurkan ke komunitas seni justru sebagian besar digunakan untuk keuntungan pribadi para terdakwa.
Dalam praktiknya, mereka membuat dokumentasi, kuitansi, dan bukti pembayaran palsu, termasuk menggunakan nama-nama sanggar yang tidak pernah tampil.
“Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PSBB Komunitas Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 saksi Gatot Arif Rahmadi bekerjasama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana untuk merekayasa bukti-bukti pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang melebihi dari pengeluaran yang sebenarnya,” kata Arif dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dari seluruh anggaran kegiatan yang dicairkan sekitar Rp 45,4 miliar, hanya sekitar 13,1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan.
Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 36,3 miliar.
Jaksa menyebut Iwan Henry menerima aliran dana sebesar Rp16,2 miliar, sedangkan Firza menerima sekitar Rp1,44 miliar dan Gatot mendapatkan lebih dari Rp13,5 miliar.
Baca juga: Profil Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana yang Dilantik Anies Baswedan Tahun 2020
Iwan Henry didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
korupsi
Dinas Kebudayaan
Jakarta
Gatot Arif Rahmadi
Justice Colabolator
intimidasi
LPSK
Iwan Henry Wardhana
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Hal Seputar Demo Ojol di DPR, Komunitas Ojek di Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Angga Raka Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Berapa Harta Kekayaannya? |
![]() |
---|
Bus TransJakarta Seruduk Truk di Jalan Cideng Timur Jakarta Pusat, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
Sepak Terjang Erick Thohir di Bidang Olahraga, Kini Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.