Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif Diklarifikasi KPK Terkait Penyelidikan Pengelolaan Mineral
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (9/7/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (9/7/2025).
Menteri ESDM era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku diklarifikasi KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan mineral.
"Iya lidik (penyelidikan), (diklarifikasi) terkait mineral. Tadi penjelasan-penjelasan mengenai tata kelola, dan semua sudah dalam perbaikan ke depan," ucap Arifin Tasrif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025) petang.
Namun, Arifin Tasrif tidak mengungkap secara gamblang daerah pertambangan yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Ia hanya menyebut izin pertambangan pengelolaan mineral yang diselisik KPK pada periode 2024.
Baca juga: Diperiksa KPK Besok, Status Gubernur Khofifah dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Diungkap Jubir
"Daerahnya sekitar daerah pertambangan lah. Kayaknya Indonesia timur lah," ucap Arifin yang diklarifikasi penyelidik KPK kurang lebih 8 jam.
Arifin datang ke kantor KPK pukul 09.47 WIB dan keluar dari gedung dwiwarna pukul 18.05 WIB.
Sementara itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur masih enggan bicara banyak mengenai proses permintaan keterangan terhadap Arifin Tasrif.
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Asep beralasan karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam tahap penyelidikan, mohon bersabar," kata Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.