KPK Fokus Dalami Penyelewengan Dana CSR BI oleh Satori dan Heri Gunawan
KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang memfokuskan pendalaman materi terkait penyelewengan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh anggota DPR RI.
Terkhusus oleh dua mantan anggota Komisi XI DPR, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
“Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Sebagai informasi, Satori yang merupakan politikus Partai Nasdem kini sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi XI.
Ia kini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI.
Sementara Heri Gunawan, politikus Partai Gerindra, yang dulunya anggota Komisi XI sekarang berada di Komisi II DPR RI.
KPK menengarai dalam kasus dana CSR BI ke Komisi XI DPR bukan cuma permalasahan penyelewengan penggunaan dana tanggung jawab sosial itu, melainkan ada dugaan rasuah lain.
Selain dugaan penyimpangan, KPK mengakui juga tengah mendalami motif BI memberikan CSR kepada komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter dan sektor jasa keuangan tersebut.
Asep mengatakan, pendalaman soal motif atau kepentingan BI selaku mitra kerja Komisi XI DPR dilakukan sejurus dengan pengusutan dugaan menyimpang dana CSR untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
"Ya sedang didalami [motif BI memberikan dana CSR ke Komisi XI DPR]" kata Asep Guntur.
Adapun dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR dan saat ini sedang diusut KPK ditaksir mencapai triliunan rupiah.
KPK menduga dana CSR menyimpang untuk kepentingan pribadi dengan modus melalui yayasan.
Mulanya penyidik KPK menemukan terjadinya penyimpangan dalam pemberian dana CSR itu.
KPK mengantongi data dan informasi jika dana CSR itu diduga tidak sesuai peruntukkannya.
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.