Kamis, 2 Oktober 2025

DPR Setujui Tambahan Anggaran untuk Kemenag, Menteri Agama Tunggu Persetujuan Menkeu

Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2025.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
MENAG - Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Urusan Agama Jeddah, Jumat (30/5/2025). Ia mengatakan anggaran Kemenag membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan hal tersebut masih membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Iya, diusulkan, tapi persetujuannya kan dari Kementerian Keuangan," kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Sudah disetujui, tapi kan belum tentu disetujui DPR, itu ada uangnya, dan dengan itu kan uangnya itu Kementerian Keuangan," tambahnya.

Sementara itu, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pengajuan tambahan anggaran ini merupakan upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga: Menteri Agama Sebut Keberadaan 3 Jemaah Haji Indonesia Masih Dicari: Setiap Tahun Ada yang Hilang

Kemenag, kata Kamaruddin, harus mewujudkan Asta Cita bidang agama. 

"Kementerian Agama ini kan mendapat amanah untuk menerjemahkan Asta Cita presiden juga dalam bidang agama. Jadi seluruh program Kementerian Agama itu harus mengacu pada apa namanya, rencana pembangunan jangka pendek nasional," katanya. 

Kamaruddin mengatakan pihaknya berupaya menerjemahkan rencana strategi program jangka pendek. 

"Karena Menteri Agama ini adalah pembantu presiden, diwajibkan atau ditugaskan, diberikan amanah untuk menerjemahkan Asta Cita itu dalam apa namanya, dalam program-program," katanya.

Baca juga: Menteri Agama Ungkap Agenda Padat Prabowo di Arab Saudi: Tiga Kali Pertemuan dengan Pangeran MBS

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah. 

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar, Senin (7/7/2025).

Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.

Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama. 

"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved