DPR Setujui Tambahan Anggaran untuk Kemenag, Menteri Agama Tunggu Persetujuan Menkeu
Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2025.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
MENAG - Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Urusan Agama Jeddah, Jumat (30/5/2025). Ia mengatakan anggaran Kemenag membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.