Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Rekam Jejak Tom Lembong: Awali Karier di Bidang Ekonomi, Penasihat Jokowi, Dituntut 7 Tahun Bui

Berikut rekam jejak karier Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Di tahun yang sama, Tom menduduki jabatan sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000-2002.

Saat itu ia ditugaskan untuk merekapitalisasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia pascakrisis 1998.

Kemudian, pada tahun 2006 ia mendirikan sebuah perusahaan dana ekuitas swasta, Quvat Management.

Perjalanannya di bidang ekonomi berakhir setelah menjabat sebagai presiden komisaris di PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex pada 2012-2014.

Karier Tom Lembong di Dunia Politik

Kariernya di bidang politik tak lepas dari latar belakang karirnya di bidang ekonomi sebelumnya. 

Pada tahun 2013, Gubernur DKI Jakarta yang saat itu adalah mantan Presiden Joko Widodo menjadikan Tom Lembong sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato.

Ketika Jokowi menang Pilpres 2014, Tom tetap digandeng ke istana dan diangkat menjadi Menteri Perdagangan di tahun 2015.

Belum berakhir, ia diangkat menjadi  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.

Nama Tom Lembong semakin mentereng di dunia politik Indonesia ketika menulis pidato mantan Presiden Jokowi “Game of Thrones” pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018. 

Selain itu, pidato buatannya yang berkaitan dengan “Thanos” di Forum Ekonomi Dunia juga mengundang perhatian publik.

Namun, Tom Lembong tidak lagi mendampingi mantan Presiden Jokowi pada periode kedua.

Tom Lembong justru bergabung dengan Anies Baswedan yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2021.

Saat itu ia ditunjuk menjadi Ketua Dewan PT Jaya Ancol yang merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 lalu, Tom didapuk sebagai co captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin). 

Kemudian pada 29 Oktober 2024 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2016 karena kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi. 

Lalu pada 4 Juli 2025, Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

(mg/Rohmah Tri Nosita) (Tribunnews.com/Gilang P, Rizki A)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved