Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Rekam Jejak Tom Lembong: Awali Karier di Bidang Ekonomi, Penasihat Jokowi, Dituntut 7 Tahun Bui

Berikut rekam jejak karier Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Perdagangan tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi impor gula, Selain tuntutan penjara Tom Lembong juga dituntut membayar denda 750 juta apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Tuntutan kepada Tom Lembong dibacakan penuntut umum pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap penuntut umum.

Selain tuntutan penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana membayar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Saat memberikan keterangan seusai sidang pembacaan tuntutan pada Jumat sore, Tom Lembong mengaku kecewa.

Tom Lembong menilai tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan.

"Saya kecewa dan terheran-heran, tuntutan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong kepada awak media, dikutip dari tayangan Live KompasTV.

"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam empat bulan persidangan, 20 kali sidang."

"Tapi, satu pun tidak saya temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap di persidangan," lanjutnya.

Jejak Tom Lembong di Bidang Ekonomi

Tom Lembong merupakan pria kelahiran 4 Maret 1971 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kelola di Universitas Harvard.

Baca juga: Sosok Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong: Anak Pengusaha, Pendidikannya Mentereng

Setelah lulus pada tahun 1994, ia kemudian bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di New York dan Singapura pada tahun 1995.

Hengkang dari sana, mantan penasihat Jokowi itu melanjutkan kariernya di Deutsche Bank Jakarta pada 1998-1999 dan bergabung dengan Deutsche Securities Indonesia di tahun 1999-2000.

Selama berkecimpung di bidang ekonomi, Tom sempat menduduki beberapa jabatan.

Tom Lembong pernah menjadi Senior Vice President dan Kepala Divisi penanggung jawab restrukturisasi dan penyelesaian kewajiban Salim Group kepada negara akibat Bank BCA runtuh pada krisis moneter 1998.

Pada awal 2000-an, Tom Lembong melanjutkan karier di Farindo Investments. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved