Kasus Impor Gula
Rekam Jejak Tom Lembong: Awali Karier di Bidang Ekonomi, Penasihat Jokowi, Dituntut 7 Tahun Bui
Berikut rekam jejak karier Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.
Tuntutan kepada Tom Lembong dibacakan penuntut umum pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap penuntut umum.
Selain tuntutan penjara, Tom Lembong juga dijatuhi pidana membayar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Saat memberikan keterangan seusai sidang pembacaan tuntutan pada Jumat sore, Tom Lembong mengaku kecewa.
Tom Lembong menilai tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Saya kecewa dan terheran-heran, tuntutan dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong kepada awak media, dikutip dari tayangan Live KompasTV.
"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam empat bulan persidangan, 20 kali sidang."
"Tapi, satu pun tidak saya temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap di persidangan," lanjutnya.
Jejak Tom Lembong di Bidang Ekonomi
Tom Lembong merupakan pria kelahiran 4 Maret 1971 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan tata kelola di Universitas Harvard.
Baca juga: Sosok Franciska Wihardja, Istri Tom Lembong: Anak Pengusaha, Pendidikannya Mentereng
Setelah lulus pada tahun 1994, ia kemudian bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di New York dan Singapura pada tahun 1995.
Hengkang dari sana, mantan penasihat Jokowi itu melanjutkan kariernya di Deutsche Bank Jakarta pada 1998-1999 dan bergabung dengan Deutsche Securities Indonesia di tahun 1999-2000.
Selama berkecimpung di bidang ekonomi, Tom sempat menduduki beberapa jabatan.
Tom Lembong pernah menjadi Senior Vice President dan Kepala Divisi penanggung jawab restrukturisasi dan penyelesaian kewajiban Salim Group kepada negara akibat Bank BCA runtuh pada krisis moneter 1998.
Pada awal 2000-an, Tom Lembong melanjutkan karier di Farindo Investments.
Di tahun yang sama, Tom menduduki jabatan sebagai kepala divisi dan wakil presiden senior di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000-2002.
Saat itu ia ditugaskan untuk merekapitalisasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia pascakrisis 1998.
Kemudian, pada tahun 2006 ia mendirikan sebuah perusahaan dana ekuitas swasta, Quvat Management.
Perjalanannya di bidang ekonomi berakhir setelah menjabat sebagai presiden komisaris di PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex pada 2012-2014.
Karier Tom Lembong di Dunia Politik
Kariernya di bidang politik tak lepas dari latar belakang karirnya di bidang ekonomi sebelumnya.
Pada tahun 2013, Gubernur DKI Jakarta yang saat itu adalah mantan Presiden Joko Widodo menjadikan Tom Lembong sebagai penasihat ekonomi dan penulis pidato.
Ketika Jokowi menang Pilpres 2014, Tom tetap digandeng ke istana dan diangkat menjadi Menteri Perdagangan di tahun 2015.
Belum berakhir, ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019.
Nama Tom Lembong semakin mentereng di dunia politik Indonesia ketika menulis pidato mantan Presiden Jokowi “Game of Thrones” pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018.
Selain itu, pidato buatannya yang berkaitan dengan “Thanos” di Forum Ekonomi Dunia juga mengundang perhatian publik.
Namun, Tom Lembong tidak lagi mendampingi mantan Presiden Jokowi pada periode kedua.
Tom Lembong justru bergabung dengan Anies Baswedan yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2021.
Saat itu ia ditunjuk menjadi Ketua Dewan PT Jaya Ancol yang merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024 lalu, Tom didapuk sebagai co captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).
Kemudian pada 29 Oktober 2024 ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula 2015-2016 karena kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi.
Lalu pada 4 Juli 2025, Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
(mg/Rohmah Tri Nosita) (Tribunnews.com/Gilang P, Rizki A)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Sumber: TribunSolo.com
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.