Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget

Agus yang ikut menyaksikan secara langsung penggeledahan itu menuturkan, uang-uang tersebut disimpan di dalam amplop yang berada di dalam koper.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG KASUS SUAP - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Ketua RT di lingkungan kediaman eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, menceritakan pengalamannya saat mendampingi penyidik melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan ditemukan uang senilai Rp20,1 M dalam bentuk mata uang rupiah, dollar Amerika, dan dollar Singapura. 

"(Tidak memerhatikan uang dollar Singapura) karena saking banyaknya ya?" tanya hakim.

"Iya saking banyaknya, saya juga sempat kaget lihat uang banyak," jawab Agus kepada hakim.

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat, terkait penunjukan hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.

“Dalam pertemuan pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat meminta Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.

Setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Lisa kembali menemui Rudi di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang SGD 43.000.

“Lisa meletakkan amplop di atas meja dan mengucapkan ‘terima kasih’. Rudi lalu menyimpan amplop itu ke dalam laci,” ungkap jaksa.

Amplop tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke mobil oleh Rudi saat pulang kantor. Aksi ini, menurut jaksa, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses peradilan.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved