Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget

Agus yang ikut menyaksikan secara langsung penggeledahan itu menuturkan, uang-uang tersebut disimpan di dalam amplop yang berada di dalam koper.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG KASUS SUAP - Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Ketua RT di lingkungan kediaman eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, menceritakan pengalamannya saat mendampingi penyidik melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan ditemukan uang senilai Rp20,1 M dalam bentuk mata uang rupiah, dollar Amerika, dan dollar Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Wahyono, Ketua RT di lingkungan rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, mengaku kaget melihat uang Rp20,1 miliar yang ditemukan jaksa di mobil Rudi.

Hal itu disampaikan Agus Wahyono saat dihadirkan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik

Ketua RT 007/12, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamat Cempaka Putih, Jakarta Pusat itu mengatakan, dalam proses penggeledahan di kediaman Rudi, jaksa berhasil menemukan uang senilai Rp20,1 M di mobil Toyota Fortuner warna hitam milik eks Ketua PN Surabaya tersebut.

Agus yang ikut menyaksikan secara langsung penggeledahan itu menuturkan, uang-uang tersebut disimpan di dalam amplop yang berada di dalam koper.

Baca juga: Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur

Ia melanjutkan, jaksa membawa dua koper berisi uang itu ke satu di antara beberapa kamar di rumah Rudi Suparmono.

"Koper-koper di dalam rumah. Diperkirakan saat itu Rp20,1 miliar. (Saya) ada, menyaksikan (penghitungan uang)," kata Agus Wahyono.

Agus menyebut, ada istri, anak, dan menantu dari Rudi Suparmono yang juga ikut menyaksikan penggeledahan.

Selanjutnya, jaksa menunjukkan segepok uang dollar Singapura kepada Agus dan menanyakan apakah Ketua RT setempat itu melihat uang tersebut saat peristiwa penggeledahan.

Agus kemudian mengatakan, dia melihat jenis mata uang tersebut, walaupun tak secara detail.

"Termasuk uang ini saksi melihat?" tanya jaksa sambil menunjukkan segepok uang dollar Singapura kepada Agus.

"Melihat, tapi enggak detail," jawab Agus.

Hakim Ketua Iwan Irawan pun meminta jaksa dan saksi Agus untuk maju ke meja hakim agar Ketua RT setempat itu dapat melihat dari dekat uang yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Agus menjelaskan, dia tidak terlalu memerhatikan keberadaan uang dollar Singapura itu saat penggeledahan lantaran merasa kaget melihat banyaknya uang yang ditemukan jaksa di kediaman Rudi Suparmono.

"Saudara melihat uang ini?" tanya hakim.

Baca juga: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara di Kasus Suap Ronald Tannur, JPU Masih Pikir-pikir soal Banding

"Ada, cuma saya enggak terlalu perhatikan," jawab Agus.

"(Tidak memerhatikan uang dollar Singapura) karena saking banyaknya ya?" tanya hakim.

"Iya saking banyaknya, saya juga sempat kaget lihat uang banyak," jawab Agus kepada hakim.

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyebut, Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (sekitar Rp511 juta) dari penasihat hukum Lisa Rachmat, terkait penunjukan hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur.

“Dalam pertemuan pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat meminta Rudi menunjuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar jaksa.

Setelah susunan majelis hakim ditetapkan, Lisa kembali menemui Rudi di ruang kerjanya dan menyerahkan amplop berisi uang SGD 43.000.

“Lisa meletakkan amplop di atas meja dan mengucapkan ‘terima kasih’. Rudi lalu menyimpan amplop itu ke dalam laci,” ungkap jaksa.

Amplop tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke mobil oleh Rudi saat pulang kantor. Aksi ini, menurut jaksa, menjadi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses peradilan.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved